Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Berita | 06 Oktober 2026 | 26 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 30 September 2026
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Novy Holiansyah Putra, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka RAG yang disangka melanggarPasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. UndangUndang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 476 Undang-Undang omor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.