Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara MUHAMMAD REZARIO PRAKOSO, S.H.M.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka CS yang disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.