Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Berita | 06 Oktober 2026 | 25 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Rabu, 30 September 2026
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara MUHAMMAD REZARIO PRAKOSO, S.H.M.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka CS yang disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.