Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Novy Holiansyah Putra, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka B.H yang disangka melanggar Pasal Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.