Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Senin, 12 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara NETANYA MARGARETH, S.H., M.H.melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka inisial F, RR, dan MA yang disangka melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 495 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.