Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara SHELA PUSPITA, S.H. melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti ( Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka Inisial DS yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat (5) huruf d UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal II ayat (5) huruf d UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.