Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Rezario Prakoso, S.H., M.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka S yang disangka melanggar Pertama Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.