Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) menyetui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman. S.H,M.H, Aspidum Kajati Bengkulu .