Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Berita | 07 September 2026 | 5 kali Dilihat

BENGKULU UTARA - Senin, 07 September 2026,
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara SHELA PUSPITA, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka RE yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.