Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Novi Holiansyah, S.H melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Tersangka SSM yang disangka melanggar Dakwaan Pertama Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal II Ayat 2 huruf c angka 5 huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian atau Kedua Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara.