Jl Sudirman No 236 | (0737) 521003 | kejari.bengkuluutara@kejaksaan.go.id

JPU TUNTUT "MAKSIMAL" Terdakwa "km" Predator Terhadap Anak

Berita | 07 September 2023 | 182 kali Dilihat

Jaksa Penuntut Umum Nelly, S.H.,M.H dan Edo Putra Utama, S.H membacakan Surat Tuntutan terhadap perkara atas nama terdakwa “KM” berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anakanak dengan memberikan tuntutan yang maksimal bagi para predator