Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., bersama Kasi PIDUM, Muhammad Said Lubis , S.H. serta Jaksa Fasilitator, melaksanakan Pra Ekspose Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Tinggi Bengkulu beserta jajaran secara daring melalui Zoom Meeting.